Selasa, 18 Desember 2012

HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH


HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH

TUGAS

Di Susun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah : Bimbingan Konseling Agama
Dosen Pengampu : Dra. Maryatul Qibtiyah, M. Pd




Di Susun Oleh:
Riza Azizatul Maghfiroh        (101111036)





FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012


HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH

1.    KASUS TENTANG HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH
Cepatnya arus informasi dan semakin majunya tehnologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, disatu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga berdampak negatif. Dampak posifitnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya fenomena hamil di luar nikah.
Remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan seks bebas. Buktinya pelajar SMP sampai SMA dan para mahasiswa banyak yang hamil di luar nikah. Kejadian ini terjadi di kota-kota besar sampai pelosok desa.
56 % remaja kota Bandung melakukan hubungan sex di luar nikah yang mana berita ini dipostingkan oleh Heri Setiawan pada tanggal 15 Agustus 2008, saya memperoleh dari search di google. Hubungan sex di luar nikah dalam agama itu bisa disebut dengan zina.
Di Bandung, sekitar 56 persen remaja Kota Bandung pada rentang usia 15 hingga 24 tahun sudah pernah berhubungan seks atau making love (ML) di luar nikah. Hubungan seks dilakukan dengan pacar, teman, dan pekerja seks komersial. Hal itu terungkap dalam workshop hasil baseline survei pengetahuan dan perilaku remaja Kota Bandung oleh 25 Messenger Jawa Barat di Wisma PKBI Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (12/8).
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar Kristian Widya Wicaksono mengatakan, survei yang dilakukan rentang waktu bulan Juni 2008 ini melibatkan rata-rata 100 responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung. Dalam mensurveinya dibagi menjadi dua kategori rentang usia di dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan usia 15-19 tahun dan rentang usia 20-24 tahun. Survei juga mendapat data adanya hubungan sesama jenis dari responden. Kristian juga melakukan survei dengan melibatkan responden yang biasanya nongkrong-nongkrong di tempat tertentu. Dari hasil survei tersebut sebanyak 56 persen remaja melakukan hubungan seksual di luar nikah. Dari jumlah tersebut, 30 persen menyatakan hubungan dilakukan dengan pacar sendiri, 11 persen dengan pekerja seks komersial (PSK), dan 3 persen dengan seseorang atau teman yang baru dikenalnya (one night standing).
Dari hasil ini, Kristian menyimpulkan kondisi remaja di Kota Bandung saat ini bisa dikatakan hampir mendekati kondisi parah dalam berperilaku. Perilaku remaja tersebut ternyata tidak dipengaruhi tingkat strata sosial. Bukan hanya remaja dari kalangan kelas sosial rendah yang pernah melakukan hubungan seks, tapi di tingkat strata yang lebih tinggi, perilaku semacam ini juga terjadi. Bahkan tingkat pendidikan juga tidak memengaruhi prilaku mereka berhubungan seks. Ini bisa diketahui dari hasil survei pengetahuan remaja mengenai HIV AIDS dan penularannya. Ternyata, pendidikan tinggi tidak menjamin pengetahuan mereka tentang HIV AIDS lebih baik dibanding mereka yang berpendidikan rendah.
Kristian mengatakan, perilaku remaja yang demikian salah satunya memang paling banyak dipengaruhi oleh tontonan film porno. Selain itu, mereka juga mengetahuinya dari internet. Dan saat ini yang sedang tren adalah memperoleh gambar porno melalui telepon seluler. Yang cukup mengejutkan, mayoritas remaja/pemuda di rentang usia 15-24, baik laki-laki maupun perempuannya, pernah menonton film porno. Mayoritas lewat VCD/DVD, atau diperoleh dari internet, atau kedua-duanya. Pengaruh lain dalam perilaku seksual remaja antara lain seringnya orang tua bertengkar serta perceraian orang tua. Dari hasil survei, remaja yang orang tuanya kerap bertengkar membuat mereka mengalihkan kejenuhan tersebut dengan berperilaku menyimpang dengan melakukan hubungan seks.
Hasil survei lain menunjukkan bahwa remaja yang tidak aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler dan keagamaan sangat memengaruhi perilaku seksual mereka. Diketahui bahwa mereka yang tidak aktif cukup banyak yang melakukan hubungan seks karena tidak adanya kegiatan lain dan sebaliknya. Namun yang mengejutkan, ada beberapa responden yang aktif dalam kegiatan keagamaan tapi tetap melakukan hubungan seks bahkan dengan PSK. Dengan perilaku yang demikian, ujar Kristian, 40 persen responden ternyata bergonta-ganti pasangan. Ini menunjukkan ada kecenderungan peningkatan tertular HIV postitif. “Dari sini ada potensi kasus HIV/AIDS bisa meningkat bila tidak segera dicari solusi,” katanya.[1]
Data terkini milik Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2010 menunjukkan, 51%  remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pra nikah, di Surabaya mencapai 54%, di Medan 52%, di Bandung 47% dan Yogyakarta 37%.
Data yang dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja. Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri tersebut yang paling dahsyat di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogyakarta kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37% dari 1160 mahasiswi di kota gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriade by accident) alias menikah akibat hamil sebelum nikah.[2]
2.    ANALISIS KASUS
Hubungan seks di luar nikah adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah.[3] Hubungan seks di luar nikah adalah sesuatu yang bagi masyarakat kita sulit untuk terima dan tentunya menimbulkan dan memunculkan rasa malu bagi keluarga juga akan mencoreng nama besar keluarga, dari sisi agama dan keyakinan apapun tentunya juga tidak dibenarkan, bahkan dalam islam tergolong dosa besar.
Dilihat dari agama hubungan seks di luar nikah itu bisa disebut dengan perbuatan zina. Dimana perbuatan zina adalah berbuatan yang di larang oleh agama atau dosa. Dalam agama juga melarang zina seperti yang di terangkan dalam surat Q. S. Al- Isra’: 32
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Banyak faktor yang menyebabkan hubungan seks di luar nikah, yaitu:
a.       Kebebasan yang berlebihan
b.      Kurangnya pengawasan dari orang tua
c.       Pengen mencoba-coba
d.      Rangsangan dari video porno
e.       Lingkungan pergaulannya.
Dari contoh yang saya ambil di kalangan masyarakat, memang banyak faktor yang menyebabkan hubungan seks di luar nikah itu terjadi karena mereka pengen mencoba-coba, melihat video porno, lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua juga sangat mempengaruhinya untuk melakukan hubungan seks. Untuk menangani masalah tersebut menurut saya menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan psikologis dan pendekatan agama. Dengan mengetahui kejiwaan seorang klien tersebut, seorang konselor dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh remaja. Karena dampak masalah tadi membuat jiwa seseorang merasa terganggu dan dia akan merasa terpuruk, putus asa, dan parahnya bisa mengakibatkan mereka stress.
Pendekatan psikologis, akan membantu dalam menyelesaikan masalah yang dialami seorang klien. Salah satu cara untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa juga dengan memberikan pilihan untuk mengetahui apa yang dirasakan korban. Setelah mengetahui hal tersebut kita baru bisa memberikan solusi, ajakan, bimbingan, dorongan dan juga motivasi agar si korban merasa bebannya terkurangi dan dapat berpikir secara positif dan rasional dalam permasalahan tersebut akhirnya bisa melanjutkan masa depannya tidak hanya mengurung diri di kamarnya terus. Kalau tidak diberi dorongan, bimbingan maka mereka akan mengalami stress.
Dengan pendekatan agama, konselor akan membantu kliennya untuk memecahkan masalah yang dialami si klien. Salah satunya dengan cara mengingatkan kepada Allah, dinasehati bahwa perilaku itu dosa karena dalam gama hubungan sex di luar nikah itu bisa disebut dengan zina. Bisa juga menggunakan terapi dzikir, sholat, puasa, dll untuk mengingatkan klien kepada Allah.
3.    SOLUSINYA
Solusi agar tidak terjadi hubungan sex di luar nikah pada remaja, yaitu sebagai berikut:
a.       Sadarilah mulai dari kecil bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda
b.      Tidak memberikan hp kepada anak apabila tidak diperlukan, apabila anak tersebut perlu hp berilah hp yang tidak tersedia layanan internet
c.       Harus memantau pergaulannya
d.      Memerangi atau menjauhi video-video yang tidak bermoral atau video porno
e.       Menambah kegiatan yang positif di luar kegiatan sekolah
f.        Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun
g.      Membiarkan anak bergaul dengan teman sebaya yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun, baik lebih tua darinnya
h.      Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti televisi, internet, radio, dan handphone
i.        Perlunnya bimbingan kepribadian sekolah, karena di siswa lebih banyak menghabiskan waktunnya di lingkungan sekolah.
j.         Perlunya pembelajaran agama, yang dilakukan sejak dini
k.       Diajarkan pendidikan sex berdasarkan nilai-nilai agama
l.        Sebagai orang tua harus jadi tempat “curhat” yang nyaman untuk si anak
Sedangkan solusi atau cara menangani klien yang sedang terkena masalah hubungan seks di luar nikah, adalah sebagai berikut:
a)    Memberi dorongan dan motivasi, agar beban si klien merasa terkurangi sedikit
b)   Diberi nasehat agar tidak melakukan perbuatan yang salah lagi, khususnya yang melanggar norma agama
c)    Diberi pengertian agar tidak aborsi, karena aborsi itu bisa membahayakan mereka dan juga tidak baik menurut agama
d)   Bimbinglah untuk memohon ampunan kepada Allah
e)    Jangan pernah menyalahkan mereka secara berlebihan
4.    KESIMPULAN
Remaja-remaja melakukan hubungan seks di luar nikah karena banyak faktor yang mempengaruhinya, bisa dari keluarga dan pergaulan teman. Emosi remaja itu sangat tinggi. Remaja pengen menco-coba atau merasa ingin tahunya tinggi, dan mereka juga terjebak oleh dunia maya atau internet, mereka tidak memanfaatkan dengan sebaik mungkin malah dipakai nonton video porno dan akhirnya dia pengen melakukan adegan seperti di video porno. Maka dari itu, dari beberapa faktor tersebut banyak yang melakukan hubungan seks akhirnya bisa menyebabkan dia hamil. Setelah terjadi itu, mereka akan malu, bukan hanya dirinya yang malu tetapi mereka akan mencoreng nama baik keluarganya. Lebih parahnya lagi mereka akan mengalami depresi, stress, dll sampai mengganggu kejiwaannya.
5.    DAFTAR PUSTAKA



[2] http://cybervecto.blogspot.com/2011/04/hamil-di-luar-nikah-usia-remaja.html
[3] http://www.scribd.com/doc/28603618/Seks-Di-Luar-Nikah