HUBUNGAN
SEKS DI LUAR NIKAH
TUGAS
Di
Susun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata
Kuliah : Bimbingan Konseling Agama
Dosen
Pengampu : Dra. Maryatul Qibtiyah, M. Pd
Di
Susun Oleh:
Riza
Azizatul Maghfiroh (101111036)
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2012
HUBUNGAN
SEKS DI LUAR NIKAH
1.
KASUS
TENTANG HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH
Cepatnya arus informasi dan semakin
majunya tehnologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan
bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak
terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, disatu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga
berdampak negatif. Dampak posifitnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang
tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti
pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan
adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya
fenomena hamil di luar nikah.
Remaja merupakan generasi penerus
yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran
jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri
sendiri,keluarga,dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang
terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan seks bebas. Buktinya pelajar SMP sampai
SMA dan para mahasiswa banyak yang hamil di luar nikah. Kejadian ini terjadi di
kota-kota besar sampai pelosok desa.
56
% remaja kota Bandung melakukan
hubungan sex di luar nikah yang mana berita ini dipostingkan oleh Heri Setiawan
pada tanggal 15 Agustus 2008, saya memperoleh dari search di google. Hubungan
sex di luar nikah dalam agama itu bisa disebut dengan zina.
Di
Bandung,
sekitar 56 persen remaja Kota Bandung pada rentang usia 15 hingga 24 tahun
sudah pernah berhubungan seks atau making love (ML) di luar nikah. Hubungan
seks dilakukan dengan pacar, teman, dan pekerja seks komersial. Hal itu
terungkap dalam workshop hasil baseline survei pengetahuan dan perilaku remaja
Kota Bandung oleh 25 Messenger Jawa Barat di Wisma PKBI Jabar, Jalan Soekarno
Hatta, Selasa (12/8).
Kepala
Pusat Penelitian dan
Pengembangan 25 Messenger Jabar Kristian Widya Wicaksono mengatakan, survei
yang dilakukan rentang waktu bulan Juni 2008 ini melibatkan rata-rata 100
responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung.
Dalam mensurveinya dibagi menjadi dua kategori rentang usia di dua jenis
kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan usia 15-19 tahun dan rentang usia 20-24
tahun. Survei juga mendapat data adanya hubungan sesama jenis dari responden.
Kristian juga melakukan survei dengan melibatkan responden yang biasanya
nongkrong-nongkrong di tempat tertentu. Dari hasil survei tersebut sebanyak 56
persen remaja melakukan hubungan seksual di luar nikah. Dari jumlah tersebut,
30 persen menyatakan hubungan dilakukan dengan pacar sendiri, 11 persen dengan
pekerja seks komersial (PSK), dan 3 persen dengan seseorang atau teman yang
baru dikenalnya (one night standing).
Dari
hasil ini, Kristian menyimpulkan kondisi remaja di Kota Bandung saat ini bisa
dikatakan hampir mendekati kondisi parah dalam berperilaku. Perilaku remaja
tersebut ternyata tidak dipengaruhi tingkat strata sosial. Bukan hanya remaja
dari kalangan kelas sosial rendah yang pernah melakukan hubungan seks, tapi di
tingkat strata yang lebih tinggi, perilaku semacam ini juga terjadi. Bahkan
tingkat pendidikan juga tidak memengaruhi prilaku mereka berhubungan seks. Ini
bisa diketahui dari hasil survei pengetahuan remaja mengenai HIV AIDS dan
penularannya. Ternyata, pendidikan tinggi tidak menjamin pengetahuan mereka
tentang HIV AIDS lebih baik dibanding mereka yang berpendidikan rendah.
Kristian
mengatakan,
perilaku remaja yang demikian salah satunya memang paling banyak dipengaruhi
oleh tontonan film porno. Selain itu, mereka juga mengetahuinya dari internet. Dan
saat ini yang sedang tren adalah memperoleh gambar porno melalui telepon
seluler. Yang cukup mengejutkan, mayoritas remaja/pemuda di rentang usia 15-24,
baik laki-laki maupun perempuannya, pernah menonton film porno. Mayoritas lewat
VCD/DVD, atau diperoleh dari internet, atau kedua-duanya. Pengaruh lain dalam
perilaku seksual remaja antara lain seringnya orang tua bertengkar serta
perceraian orang tua. Dari hasil survei, remaja yang orang tuanya kerap
bertengkar membuat mereka mengalihkan kejenuhan tersebut dengan berperilaku
menyimpang dengan melakukan hubungan seks.
Hasil
survei lain
menunjukkan bahwa remaja yang tidak aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler dan
keagamaan sangat memengaruhi perilaku seksual mereka. Diketahui bahwa mereka
yang tidak aktif cukup banyak yang melakukan hubungan seks karena tidak adanya
kegiatan lain dan sebaliknya. Namun yang mengejutkan, ada beberapa responden
yang aktif dalam kegiatan keagamaan tapi tetap melakukan hubungan seks bahkan
dengan PSK. Dengan perilaku yang demikian, ujar Kristian, 40 persen responden
ternyata bergonta-ganti pasangan. Ini menunjukkan ada kecenderungan peningkatan
tertular HIV postitif. “Dari sini ada potensi kasus HIV/AIDS bisa meningkat
bila tidak segera dicari solusi,” katanya.[1]
Data terkini milik Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2010 menunjukkan, 51% remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pra
nikah, di Surabaya mencapai 54%, di Medan 52%, di Bandung 47% dan
Yogyakarta 37%.
Data yang dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu
2010 saja. Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri tersebut yang
paling dahsyat di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di
Yogyakarta kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37% dari 1160
mahasiswi di kota gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriade by accident)
alias menikah akibat hamil sebelum nikah.[2]
2.
ANALISIS
KASUS
Hubungan
seks di luar nikah adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar
nikah.[3] Hubungan
seks di luar nikah adalah sesuatu yang bagi masyarakat kita sulit untuk terima
dan tentunya menimbulkan dan memunculkan rasa malu bagi keluarga juga akan
mencoreng nama besar keluarga, dari sisi agama dan keyakinan apapun tentunya
juga tidak dibenarkan, bahkan dalam islam tergolong dosa besar.
Dilihat dari agama hubungan seks di
luar nikah itu bisa disebut dengan perbuatan zina. Dimana perbuatan zina adalah
berbuatan yang di larang oleh agama atau dosa. Dalam agama juga melarang zina
seperti yang di terangkan dalam surat Q. S. Al- Isra’: 32
“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Banyak faktor yang menyebabkan
hubungan seks di luar nikah, yaitu:
a. Kebebasan yang berlebihan
b. Kurangnya pengawasan dari orang tua
c. Pengen mencoba-coba
d. Rangsangan dari video porno
e. Lingkungan pergaulannya.
Dari contoh yang saya ambil di
kalangan masyarakat, memang banyak faktor yang menyebabkan hubungan seks di
luar nikah itu terjadi karena mereka pengen mencoba-coba, melihat video porno,
lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua juga sangat
mempengaruhinya untuk melakukan hubungan seks. Untuk menangani masalah tersebut
menurut saya menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan psikologis dan
pendekatan agama. Dengan mengetahui kejiwaan seorang klien tersebut, seorang
konselor dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh
remaja. Karena dampak masalah tadi membuat jiwa seseorang merasa terganggu dan
dia akan merasa terpuruk, putus asa, dan parahnya bisa mengakibatkan mereka
stress.
Pendekatan psikologis, akan membantu
dalam menyelesaikan masalah yang dialami seorang klien. Salah satu cara untuk
menyelesaikan masalah tersebut bisa juga dengan memberikan pilihan untuk
mengetahui apa yang dirasakan korban. Setelah mengetahui hal tersebut kita baru
bisa memberikan solusi, ajakan, bimbingan, dorongan dan juga motivasi agar si
korban merasa bebannya terkurangi dan dapat berpikir secara positif dan
rasional dalam permasalahan tersebut akhirnya bisa melanjutkan masa depannya
tidak hanya mengurung diri di kamarnya terus. Kalau tidak diberi dorongan,
bimbingan maka mereka akan mengalami stress.
Dengan pendekatan agama, konselor
akan membantu kliennya untuk memecahkan masalah yang dialami si klien. Salah
satunya dengan cara mengingatkan kepada Allah, dinasehati bahwa perilaku itu
dosa karena dalam gama hubungan sex di luar nikah itu bisa disebut dengan zina.
Bisa juga menggunakan terapi dzikir, sholat, puasa, dll untuk mengingatkan
klien kepada Allah.
3.
SOLUSINYA
Solusi
agar tidak terjadi hubungan sex di luar nikah pada remaja, yaitu sebagai
berikut:
a. Sadarilah
mulai dari kecil bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda
b. Tidak
memberikan hp kepada anak apabila tidak diperlukan, apabila anak tersebut perlu
hp berilah hp yang tidak tersedia layanan internet
c. Harus
memantau pergaulannya
d. Memerangi
atau menjauhi video-video yang tidak bermoral atau video porno
e. Menambah
kegiatan yang positif di luar kegiatan sekolah
f. Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal
apapun
g. Membiarkan anak bergaul dengan teman
sebaya yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun, baik lebih tua darinnya
h. Pengawasan yang perlu dan intensif
terhadap media komunikasi seperti televisi, internet, radio, dan handphone
i.
Perlunnya
bimbingan kepribadian sekolah, karena di siswa lebih banyak menghabiskan
waktunnya di lingkungan sekolah.
j.
Perlunya pembelajaran agama, yang dilakukan sejak dini
k. Diajarkan pendidikan sex berdasarkan nilai-nilai agama
l.
Sebagai
orang tua harus jadi tempat “curhat” yang nyaman untuk si anak
Sedangkan solusi atau cara menangani klien
yang sedang terkena masalah hubungan seks di luar nikah, adalah sebagai
berikut:
a) Memberi dorongan dan motivasi, agar
beban si klien merasa terkurangi sedikit
b) Diberi nasehat agar tidak melakukan
perbuatan yang salah lagi, khususnya yang melanggar norma agama
c) Diberi pengertian agar tidak aborsi,
karena aborsi itu bisa membahayakan mereka dan juga tidak baik menurut agama
d) Bimbinglah untuk memohon ampunan
kepada Allah
e) Jangan pernah menyalahkan mereka
secara berlebihan
4.
KESIMPULAN
Remaja-remaja melakukan hubungan seks di
luar nikah karena banyak faktor yang mempengaruhinya, bisa dari keluarga dan
pergaulan teman. Emosi remaja itu sangat tinggi. Remaja pengen menco-coba atau
merasa ingin tahunya tinggi, dan mereka juga terjebak oleh dunia maya atau
internet, mereka tidak memanfaatkan dengan sebaik mungkin malah dipakai nonton
video porno dan akhirnya dia pengen melakukan adegan seperti di video porno.
Maka dari itu, dari beberapa faktor tersebut banyak yang melakukan hubungan
seks akhirnya bisa menyebabkan dia hamil. Setelah terjadi itu, mereka akan
malu, bukan hanya dirinya yang malu tetapi mereka akan mencoreng nama baik
keluarganya. Lebih parahnya lagi mereka akan mengalami depresi, stress, dll
sampai mengganggu kejiwaannya.
5.
DAFTAR PUSTAKA
http://awansx.wordpress.com/2008/08/15/56-remaja-melakukan-hubungan-sex-di-luar-nikah/,
12/12/2012, 10.00
http://cybervecto.blogspot.com/2011/04/hamil-di-luar-nikah-usia-remaja.html,
14/12/2012, 19:10
http://www.scribd.com/doc/28603618/Seks-Di-Luar-Nikah,
14/12/2012, 19:10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar